Nih Sejarah Awal Bangun Pt.Jasa Raharja Asuransi
Sejarah Awal Berdiri PT.Jasa Raharja Asuransi - PT.Jasa Raharja kita ketahui bersama merupakan perusahaan yang bergerak di bidang asuransi jiwa ibarat pelayanan kecelakaan lalulintas dan penumpang umum. Sejarah berdirinya Jasa Raharja tidak terlepas dari adanya insiden pengambil alihan atau nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda oleh Pemerintah RI. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.3 tahun 1960, jo Pengumuman Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan RI No.12631/BUM II tanggal 9 Februari 1960, terdapat 8 (delapan) perusahaan asuransi yang ditetapkan sebagai Perusahaan Asuransi Kerugian Negara (PAKN) dan sekaligus diadakan pengelompokan dan penggunaan nama perusahaan sebagai berikut :
Perkembangan organisasi perusahaan tidak terhenti hingga disitu saja, alasannya yakni dengan adanya pengumuman Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan RI No. 294293/BUM II tanggal 31 Desember 1960, keempat perusahaan tersebut di atas digabung dalam satu Perusahaan Asuransi Kerugian Negara (PAKN) "Ika Karya." Selaniutnya PAKN Ika Karya berubah nama meniadi Perusahaan Negara Asuransi Kerugian (PNAK) Eka Karya.
Berdasarkan PP No.8 tahun 1965 dengan melebur seluruh kekayaan, pegawai dan segala hutang piutang PNAK Eka Karya, mulai 1 Januari 1965 dibuat Badan Hukum gres dengan nama 'Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Raharja" dengan kiprah khusus mengelola pelaksanaan Undang-Undang (UU) No.33 dan Undang-Undang (UU) No.34 tahun 1964. Penunjukkan PNAK Jasa Raharja sebagai pengelola kedua Undang-Undang tersebut ditetapkan menurut Surat Keputusan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan RI No. BAPN 1-3-3 tanggal 30 Maret 1965.
Pada tahun 1970, PNAK Jasa Raharja diubah statusnya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Jasa Raharja. Perubahan status ini dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Kep.750/KMK/IV/II/1970 tanggal 18 November 1970, yang merupakan tindak lanjut dikeluarkannya UU. No.9 tahun 1969 perihal Bentuk- Bentuk Badan Usaha Negara.
Pada tahun 1978 yaitu menurut PP No.34 tahun 1978 dan melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia yang selalu diperpanjang pada setiap tahun dan terakhir No. 523/KMK/013/1989, selain mengelola pelaksanaan UU. No.33 dan UU. No. 34 tahun 1964, Jasa Raharja diberi kiprah gres menerbitkan surat jaminan dalam bentuk Surety Bond. Kemudian sebagai upaya pengemban rasa tanggung jawab sosial kepada masyarakat khususnya bagi mereka yang belum memperoleh pemberian dalam lingkup UU No.33 dan UU No.34 tahun 1964, maka dikembangkan pula perjuangan Asuransi Aneka.
Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, mengingat perjuangan yang ditangani oleh Perum Jasa Raharja semakin bertambah luas, maka pada tahun 1980 menurut pp No.39 tahun 1980 tanggal 6 November 1980, status Jasa Raharja diubah lagi menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dengan nama PT (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja, yang kemudian pendiriannya dikukuhkan dengan Akte Notaris Imas Fatimah, SH No.49 tahun 1981 tanggal 28 Februari 1981, yang telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Akte Notaris Imas Fatimah, SH No.59 tanggal 19 Maret 1998 berikut perbaikannya dengan Akta No.63 tanggal 17 Juni 1998 dibuat dihadapan notaris yang sama.
Pada tahun 1994, sejalan dengan diterbitkan UU No.2 tahun 1992 perihal Usaha Perasuransian, yang antara lain mengharuskan bahwa Perusahaan Asuransi yang telah menyelenggarakan kegiatan asuransi sosial tidak boleh menjalankan asuransi lain selain kegiatan asuransi sosial, maka terhitung mulai tanggal 1 Januari 1994 Jasa Raharja melepaskan perjuangan non wajib dan surety bond dan kembali menjalankan kegiatan asuransi sosial yaitu mengelola pelaksanaan UU. No.33 tahun 1964 dan UU. No.34 tahun 1964 .
Referensi:
http://www.jasaraharja-jatim.co.id/index.php?p=sejarah
http://jasaraharjanegara.blogspot.com/
- Fa. Blom & Van Der Aa, Fa. Bekouw & Mijnssen, Fa. Sluiiters & co, sehabis dinasionalisasi digabungkan menjadi satu berjulukan PAKN Ika Bhakti.
- NV. Assurantie Maatschappij Djakarta, NV. Assurantie Kantoor Langeveldt-Schroder, sehabis dinasionalisasi digabungkan menjadi satu, dengan nama PAKN Ika Dharma.
- NV. Assurantie Kantoor CWJ Schlencker, NV. Kantor Asuransi "Kali Besar", sehabis dinasionalisasi digabungkan menjadi satu, dengan nama PAKN Ika Mulya.
- PT. Maskapai Asuransi Arah Baru sehabis dinasionalisasi diberi nama PAKN Ika Sakti.
Perkembangan organisasi perusahaan tidak terhenti hingga disitu saja, alasannya yakni dengan adanya pengumuman Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan RI No. 294293/BUM II tanggal 31 Desember 1960, keempat perusahaan tersebut di atas digabung dalam satu Perusahaan Asuransi Kerugian Negara (PAKN) "Ika Karya." Selaniutnya PAKN Ika Karya berubah nama meniadi Perusahaan Negara Asuransi Kerugian (PNAK) Eka Karya.
Berdasarkan PP No.8 tahun 1965 dengan melebur seluruh kekayaan, pegawai dan segala hutang piutang PNAK Eka Karya, mulai 1 Januari 1965 dibuat Badan Hukum gres dengan nama 'Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Raharja" dengan kiprah khusus mengelola pelaksanaan Undang-Undang (UU) No.33 dan Undang-Undang (UU) No.34 tahun 1964. Penunjukkan PNAK Jasa Raharja sebagai pengelola kedua Undang-Undang tersebut ditetapkan menurut Surat Keputusan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan RI No. BAPN 1-3-3 tanggal 30 Maret 1965.
Pada tahun 1970, PNAK Jasa Raharja diubah statusnya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Jasa Raharja. Perubahan status ini dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Kep.750/KMK/IV/II/1970 tanggal 18 November 1970, yang merupakan tindak lanjut dikeluarkannya UU. No.9 tahun 1969 perihal Bentuk- Bentuk Badan Usaha Negara.
Pada tahun 1978 yaitu menurut PP No.34 tahun 1978 dan melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia yang selalu diperpanjang pada setiap tahun dan terakhir No. 523/KMK/013/1989, selain mengelola pelaksanaan UU. No.33 dan UU. No. 34 tahun 1964, Jasa Raharja diberi kiprah gres menerbitkan surat jaminan dalam bentuk Surety Bond. Kemudian sebagai upaya pengemban rasa tanggung jawab sosial kepada masyarakat khususnya bagi mereka yang belum memperoleh pemberian dalam lingkup UU No.33 dan UU No.34 tahun 1964, maka dikembangkan pula perjuangan Asuransi Aneka.
Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, mengingat perjuangan yang ditangani oleh Perum Jasa Raharja semakin bertambah luas, maka pada tahun 1980 menurut pp No.39 tahun 1980 tanggal 6 November 1980, status Jasa Raharja diubah lagi menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dengan nama PT (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja, yang kemudian pendiriannya dikukuhkan dengan Akte Notaris Imas Fatimah, SH No.49 tahun 1981 tanggal 28 Februari 1981, yang telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Akte Notaris Imas Fatimah, SH No.59 tanggal 19 Maret 1998 berikut perbaikannya dengan Akta No.63 tanggal 17 Juni 1998 dibuat dihadapan notaris yang sama.
Pada tahun 1994, sejalan dengan diterbitkan UU No.2 tahun 1992 perihal Usaha Perasuransian, yang antara lain mengharuskan bahwa Perusahaan Asuransi yang telah menyelenggarakan kegiatan asuransi sosial tidak boleh menjalankan asuransi lain selain kegiatan asuransi sosial, maka terhitung mulai tanggal 1 Januari 1994 Jasa Raharja melepaskan perjuangan non wajib dan surety bond dan kembali menjalankan kegiatan asuransi sosial yaitu mengelola pelaksanaan UU. No.33 tahun 1964 dan UU. No.34 tahun 1964 .
Referensi:
http://www.jasaraharja-jatim.co.id/index.php?p=sejarah
http://jasaraharjanegara.blogspot.com/
Related Posts