Nih Sejarah Awal Adanya Pemilu Di Indonesia

Sejarah Awal Adanya Pemilu di Indonesia - Pemilihan Umum (Pemilu) ialah proses pemilihan orang(-orang) untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di banyak sekali tingkat pemerintahan, hingga kepala desa. Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para penerima Pemilu mengatakan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara. Setelah pemungutan bunyi dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh hukum main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.
Sejarah Awal Adanya Pemilu di Indonesia  Nih Sejarah Awal Adanya Pemilu di Indonesia
Pemilu di Indonesia

Pemilu merupakan salah satu prosedur demokrasi di NKRI. Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa rakyat mempunyai kekuasaan (kedaulatan) yang tertinggi. Mekanisme penyerahan kedaulatan rakyat melalui wakilnya (representative democracy) ialah melalui Pemilu.

Pada awalnya Pemilu di Indonesia bertujuan untuk menentukan anggota forum legislatif, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) semula dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai forum tertinggi negara. Kemudian menurut amandemen keempat Undang-Undang Dasar 1945 pada 2002 pilpres dilakukan secara pribadi oleh rakyat sehingga pilpres dimasukkan dalam agenda Pemilu.

Pilpres sebagai salah satu dari Pemilu di Indonesia diadakan pertama kali pada tahun 2004. Selanjutnya pada tahun 2007, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala kawasan dan wakil kepala kawasan (pilkada) juga dimasukkan sebagai bab dari agenda pemilu di Indonesia. Istilah Pemilu di Indonesia lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.

Pada periode reformasi berkembang asas “Jurdil” yang merupakan akronim dari “Jujur dan Adil”. Asas jujur mengandung makna bahwa pemilihan umum harus dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang mempunyai hak sanggup menentukan sesuai dengan kehendaknya dan setiap bunyi pemilih mempunyai nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih.

Sedangkan asas adil mengandung makna perlakuan yang sama atau adil terhadap penerima Pemilu dan pemilih. Tidak ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap penerima atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil berlaku untuk pemilih ataupun penerima pemilu, dan juga penyelenggara pemilu.

Sejarah Pemilu di Indonesia dari Tahun ke Tahun
Sepanjang sejarah berdirinya NKRI, telah diselenggarakan 10 kali Pemilu anggota forum legislatif yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, dan 2009. Pemilu tersebut diselenggarakan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu:

Pasal 18 (3): Pemerintahan kawasan provinsi, kawasan kabupaten, dan kota mempunyai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihanumum.
Pasal 19 (1): AnggotaDewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
Pasal 22C (1): Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum; (2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari menyerupai jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Berikut ini ialah pemilu-pemilu yang pernah berlangsung di Indonesia:

Pemilu 1955
Pemilu di Indonesia pertama kali berlangsung pada tahun 1955 dengan maksud untuk menentukan anggota-anggota dewan perwakilan rakyat dan Konstituante. Pemilu di Indonesia ini dilaksanakan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Pemilu 1955 ini dibagi menjadi dua tahap, yaitu tahap pertama ialah Pemilu untuk menentukan anggota DPR.

Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955, dan diikuti oleh 29 partai politik dan individu. Tahap kedua ialah Pemilu untuk menentukan anggota Konstituante. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955. Tiga besar partai yang menjadi pemenang dalam Pemilu ini ialah Partai Nasional Indonesia, Masyumi dan Nahdlatul Ulama

Pemilu 1971
Pemilu berikutnya diselenggarakan pada tanggal 3 Juli 1971. Pemilu diikuti oleh 9 Partai politik dan 1 organisasi masyarakat. Tiga besar partai pemenang dalam Pemilu ini ialah Golongan Karya, Nahdlatul Ulama dan Parmusi.

Pemilu 1977-1997
Selanjutnya setiap lima tahun sekali Pemilu di Indonesia menentukan anggota DPR. Pemilu-Pemilu ini dilangsungkan pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Pemilu di Indonesia pada tahun ini dilangsungkan pada rezim pemerintahan Presiden Soeharto.

Pemilu di Indonesia masa ini seringkali disebut dengan “Pemilu Orde Baru”. Pemilu tersebut hanya diikuti dua partai politik dan satu Golongan Karya. Kesemuanya dimenangkan oleh Golongan Karya.

Pemilu 1999
Pemilu di Indonesia ini dilangsungkan pada tahun pada tanggal 7 Juni 1999 di bawah pemerintahan Presiden BJ Habibie dan diikuti oleh 48 partai politik. Pemilu ini juga menandai berakihrnya rezim orde baru.Tiga besar Pemilu 1999 ialah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan

Pemilu 2004
Pemilu 2004 berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Selain menentukan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, rakyat juga sanggup menentukan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPD ialah forum perwakilan gres yang ditujukan untuk mewakili kepentingan daerah. Pemilu tahun ini menentukan presiden secara langsung.

Peraturan pilpres tercantum dalam UU no.23 tahun 2003 yaitu:

Pasal 3 ayat (2) & (4):
Pemilu Presiden dan Wapres dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali pada hari libur atau hari yang diliburkan, Pemilu Presiden dan Wapres harus sudah menghasilkan Presiden dan Wapres terpilih selambat-lambatnya 14 (empatbelas) hari sebelum masa jabatan Presiden berakhir.

Pasal 4:
Pemungutan bunyi untuk pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wapres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sehabis pengumuman hasil Pemilu bagi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, danDPRD Kabupaten/Kota.

Pasal 5
(i) Peserta Pemilu Presiden dan Wapres ialah Pasangan Calon yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau campuran partai politik.

(ii) Pengumuman calon Presiden dan / atau calon Wapres atau Pasangan Calon oleh partai politik atau campuran partai politik sanggup dilaksanakan bersamaan dengan penyampaian daftar calon anggota dewan perwakilan rakyat kepada KPU.

(iii) Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya sanggup diusulkan oleh partai politik atau campuran partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah bangku dewan perwakilan rakyat atau 20% (dua puluh persen) dari perolehan bunyi sah secara nasional dalam Pemilu anggota DPR.

Pemilu pada 2004 juga merupakan pemilu pertama di mana para penerima sanggup menentukan pribadi presiden dan wakil presiden pilihan masyarakat (pilpres). Pilpres ini berlangsung dalam dua putaran, alasannya ialah tidak ada pasangan calon yang berhasil mendapat bunyi lebih dari 50%. Pilpres ini balasannya dimenangkan oleh pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla.

Pemilu 2009
Pemilu tahun 2009 berlangsung pada 8 Juli 2009. Capres Susilo Bambang Yudhoyono yang diusung oleh Partai Demokrat bersama cawapresnya Boediono, berhasil menjadi pemenang dalam satu putaran langsung. Mereka memperoleh bunyi 60,80%. Mereka mengalahkan pasangan capres-cawapres Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Muhammad Jusuf Kalla-Wiranto.

Sejarah Pemilu di Indonesia–Pilkada
Pemilihan kepala kawasan pribadi sesuai dengan undang – undang nomor 32 tahun 2004 ialah sebuah proses demokratisasi di Indonesia. Pilkada dilakukan secara pribadi oleh penduduk kawasan administratif setempat yang memenuhi syarat. Pilkada pertama di Indonesia diselenggarakan pada bulan Juni 2005.

Pemilihan kepala kawasan dilakukan satu paket bersama. Maksudnya ialah menentukan kepala kawasan dengan wakilnya. Kepala kawasan dan wakil kepala kawasan yang dimaksud mencakup:1) Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi 2) Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten3) Wali kota dan wakil wali kota untuk kota.

Selanjutnya pada tanggal 19 April 2007 terbitlah Undang – undang No. 22 tahun 2007 perihal penyelenggaraan pemilihan umum. Undang-undang itu merubah prosedur dalam pilkada. Dalam undang-undang ini pemilihan kepala kawasan dimasukkan dalam agenda pemilu yang berlangsung tiap 5 tahun sekali.

Masyarakat mulai mengenal pemilihan kepala kawasan dengan sebutan Pemilukada. Pilkada pertama yang dilangsungkan menurut UU No.22 tahun 2007 ini ialah Pilkada DKI Jakarta yang berlangsung pada 8 Agustus 2007. Pilkada ini dimenangkan oleh pasangan Fauzi Bowo – Prijanto yang meraih 2.109.511 bunyi (57,87%).

Referensi:
http://www.empatpilarkebangsaan.web.id/berita/sejarah-dan-pelaksanaan-pemilu-di-indonesia.html
http://jefrihutagalung.wordpress.com/2014/04/08/sejarah-pemilihan-umum-di-indonesia-hingga-pemilu-2014-indonesia-election-2014/
Related Posts