Nih Sejarah Awal Adanya Aturan Dagang Di Dunia

Sejarah Awal Adanya Hukum Dagang di Dunia - Hukum Dagang merupakan aturan yang mengatur tingkah laris insan yang turut melaksanakan perdagangan untuk memperoleh laba . atau aturan yang mengatur hubungan aturan antara insan dan badan-badan aturan satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .

Sistem aturan dagang berdasarkan arti luas dibagi 2 yaitu tertulis dan tidak tertulis wacana aturan perdagangan. Pada dasarnya Hukum dagang dan aturan perdata yaitu dua aturan yang saling berkaitan. Hal ini sanggup dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.

Sejarah  Hukum Dagang

Sejak kala pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai sentra perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi pada dikala itu aturan Romawi (corpus lurus civilis ) tidak sanggup menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah aturan gres di samping aturan Romawi yang berdiri sendiri pada kala ke-16 yang disebut aturan pedagang (koopmansrecht). Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada kala ke-17 diadakan kodifikasi dalam aturan dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.

Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat aturan dagang tersendiri dari aturan sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838) . Pada dikala itu Nederlands menginginkan adanya aturan dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . kemudian pada tahun 1838 alhasil di sahkan . KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi pola bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 . dan pada simpulan kala ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896).Dan hingga kini KUHD Indonesia mempunyai 2 kitab yaitu , wacana dagang umumnya dan wacana hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.

Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :

1) Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)

2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan,

yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur wacana hal-hal yang bekerjasama dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat aturan dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.

Pada awalnya aturan dagang berinduk pada aturan perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu aturan dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang kini telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).

Prof. Subekti beropini bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS kini ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan aturan dagang relative sama dengan aturan perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam aturan melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian aturan sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu lantaran dalam aturan romawi belum populer peraturan-peraturan ibarat yang kini termuat dalah KUHD, lantaran perdagangan antar Negara gres berkembang dalam kala pertengahan.

Kodifikasi Hukum Perdata dan Hukum Dagang

Di Indonesia atas dasar azas korkondansi (pasal 131), maka berlakulah BW dan WVK di Indonesia ( Hindia Belanda yang diumumkan dengan publikasi tgl 31 April 1847, 5 1843 23). Di Indonesia pernah berlaku dualisma dalam aturan yakni aturan Eropa dan aturan adat. Inilah yang harus diusahakan menjadi satu kesatuan aturan yang bersifat nasional yakni sistemhukum Indonesia untuk mencapai kesatuan aturan tsb, indonesia membutuhkan waktu yang usang terutama dalam lapangan/ dalam bidang aturan perdata. Dimana hingga kini masih berlaku brbagai macam aturan perdata yakni:

1. Hukum perdata bagi warga negara yang mempergunakan KUHPer (BW).

2. Hukum perdata bagi WNI yang mempergunakan aturan adat.

Usakan untuk mempersatukan aturan perdata bagi seluruh rakyat Indonesia berjalan sangat lambat.

PENGERTIAN PEDAGANG DAN PERBUATAN PERNIAGAAN MENURUT HUKUM

Menurut pasal 2 yang usang KUHD bahwa:

Pedagang yaitu mereka yang melaksanakan perbuatan perniagaan sebagai pekerjaannya sehari*.

Perbuatan perniagaan berdasarkan pasal 3 yang usang KUHD yaitu perbuaan perniagaan pada umumnya yaitu perbuatan pembelian barang* untuk dijual lagi.

Barang berdasarkan aturan yaitu barang bergerak, kecuali pasal 3 usang KUHD perbuatan perniagaan juga diatur pada pasal 4 yang memasukkan beberapa perbuatan lain dalam pengertian perbuatan perniagaan antara lain:


  1. Perusahaan polisi
  2. Perniagaan wesel dan surat
  3. Pedagang , Bankir, kasir dan makelar
  4. Pembangunan / perbaikan dan perlengkapan kapal untuk keperluan dikapal.
  5. Ekspedisi dan pengangkutan* barang.
  6. Jual beli perlengkapan dan keperluan kapal
  7. Carter mencarter kapal yang merupakan perjanjian wacana perniagaan laut.
  8. Perjanjian hubungan kerja dgn nakoda dan anak kapal untuk kepentingan kapal.
  9. Perantara atau makelar laut.
  10. Perusahaan asuransi.


Referensi:
http://vahmy76.wordpress.com/2012/04/28/hukum-dagang-kuhd/
Related Posts